Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan πŸ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Alhamdulillah��isu penculikan anak ternyata hoax



Situ Saja - Mazbro n mbaksis, alhamdulillah, hanya itu kata yang tepat MR, karena berita penculikan yang marak via BBM dan media sosial ternyata hoax!! Seperti diwartakan olehBeritajatim, pelaku yang bernama M Abdurrahman Wahid sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Jombang kemarin Sabtu (27/9).

Namun walaupun berita tersebut hoax, tapi tetap kita sebagai orangtua harus waspada akan adanya kejahatan terhadap anak, karena kejahatan tetap mengintai. Berikut berita lengkapnya yang MR kutip dari beritajatim:Jombang (beritajatim.com )� Polres Jombang membekuk M Abdurrahman Wahid alias Wahid (20), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Sabtu (27/9/2014).

Wahid merupakan salah satu pelaku penyebaran isu penculikan dan pemenggalan anak. Dalam menjalankan aksinya, Wahid mengaku sebagai wartawan JTV. Isu penculikan itu ia sebar melalui media sosial facebook atau FB.Ironisnya, kabar burung itu ditelan mentah-mentah oleh masyarakat.

Sehingga keresahan melanda ibu-ibu yang memiliki anak balita sejak sepekan terakhir ini. �Pelaku menyebarkan berita bohong lewat media sosial. Untuk meyakinkankhalayak, dia mengaku sebagai wartawan JTV yang bertugas di Jombang,� kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar.

Lely kemudian menunjukkan barang bukti berupa lembaran fotocopy acount FB pelaku. Dalam account bernama �Wachid Sang Malaikat Cinta� itu, pelaku mengunggah kabar penculikan pada 23 September 2014. Isinya, di Dusun Petengan, Desa Tambakberas ditemukanmayat balita tanpa kepala. Dia kemudian meminta masyarakat untuk berhati-hati.Status warga Desa Plandi itu memancingpuluhan orang berkomentar hingga memunculkan pro-kontra.

Namun Wachid meyakinkan bahwa penculikan dan penggalan kepala itu benar-benar terjadi. �Saya wartawan JTV. Saat ini saya bersama tim sedang melakukan investigasi di lapangan untuk memburu pelaku penculikan,� tulis Wahidmenjawab pro kontra di FB miliknya.Polres Jombang sendiri kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait gencarnya isu penculikan.

Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan. Walhasil, petugas mendapatkan informasi bahwa ada penggguna FB yang gencarmengabarkan isu tersebut. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk Wahid di rumahnya Desa Plandi RT 29.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1), UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasidan Transaksi Elektronik). �Pelaku telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Dia dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,� pungkasLely. [suf/ted]

http://situsaja.blogspot.com





close
Jadi Agen Iklan